Daftar UMK Terbaru Jawa Barat 2016-2017

DAFTAR UMK TERBARU JAWA BARAT 2016-2017

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 21 November 2015 terkait besaran nilai UMK Jabar Tahun 2016 telah di peroleh hasilnya yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota 2016 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, nilai kenaikannya berkisar antara  11,5 persen.

Nilai Umk Tertinggi masih di pegang oleh Kabupaten Karawang dibandingkan kabupaten/kota lainnya, yakni sebesar Rp 3.330.505. Sementara itu, UMK terendah yaitu Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.324.620. Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat yaitu Rp 2.005.885. Rata-rata UMK di Jawa Barat Rp 2.147.395,34.


Berikut dibawah adalah besaran upah minimum kabupaten/kota di provinsi jawa barat yang akan di berlakukan di awal tahun 2016 ialah sebagai berikut:

UMK rata-rata per wilayah di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

  • Wilayah Priangan Timur Rp 1.451.861,52
  • Wilayah Ciayumajakuning Rp 1.528.219
  • Wilayah Bandung Raya Rp 2.346.852
  • Wilayah Bogor Raya Rp 2.482.733,33
  • Wilayah Bekasi Raya Rp 2.999.350.

Berikut data lengkap besaran UMK 2016 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:

  1. Kota Banjar - Rp. 1.327.965
  2. Kabupaten Cianjur - Rp. 1.837.520
  3. Kabupaten Cirebon - Rp. 1.592.220
  4. Kota Cirebon - Rp. 1.608.945
  5. Kota Sukabumi - Rp. 1.834.175
  6. Kota Tasikmalaya - Rp.1.641.280
  7. Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
  8. Kabupaten Kuningan - Rp 1.364.760
  9. Kabupaten Garut - Rp. 1.421.625
  10. Kabupaten Majalengka - Rp. 1.409.360
  11. Kota Bandung - Rp. 2.626.940
  12. Kabupaten Bogor - Rp. 2.960.325
  13. Kabupaten Tasikmalaya - Rp. 1.632.360
  14. Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319
  15. Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
  16. Kabupaten Indramayu - Rp. 1.665.810
  17. Kabupaten Bandung - Rp. 2.275.715
  18. Kabupaten Bandung Barat - Rp. 2.280.175
  19. Kabupaten Sumedang - Rp. 2.275.715
  20. Kota Cimahi - Rp. 2.275.715
  21. Kota Depok - Rp. 3.046.180
  22. Kota Bogor - Rp. 3.022.765
  23. Kabupaten Sukabumi - Rp 2.195.435
  24. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
  25. Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
  26. Kabupaten Purwakarta - Rp. 2.927.990
  27. Kabupaten Subang - Rp. 2.149.720


Berikut tiga kota/kabupaten dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat:

  • Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
  • Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
  • Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375


Berikut tiga kota/kabupaten dengan UMK terendah di Provinsi Jawa Barat:

  • Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
  • Kota Banjar - Rp. 1.327.965
  • Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319
Sekian tentang Daftar UMK terbaru Jawa Barat 2016-2017, semoga info ini bisa bermanfaat bagi para sobat sekalian, salam sukses dan Terimakasih