DAFTAR UMK TERBARU JAWA BARAT 2016-2017
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 21 November 2015 terkait besaran nilai UMK Jabar Tahun 2016 telah di peroleh hasilnya yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota 2016 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, nilai kenaikannya berkisar antara 11,5 persen.
Nilai Umk Tertinggi masih di pegang oleh Kabupaten Karawang dibandingkan kabupaten/kota lainnya, yakni sebesar Rp 3.330.505. Sementara itu, UMK terendah yaitu Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.324.620. Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat yaitu Rp 2.005.885. Rata-rata UMK di Jawa Barat Rp 2.147.395,34.
Berikut dibawah adalah besaran upah minimum kabupaten/kota di provinsi jawa barat yang akan di berlakukan di awal tahun 2016 ialah sebagai berikut:
UMK rata-rata per wilayah di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
- Wilayah Priangan Timur Rp 1.451.861,52
- Wilayah Ciayumajakuning Rp 1.528.219
- Wilayah Bandung Raya Rp 2.346.852
- Wilayah Bogor Raya Rp 2.482.733,33
- Wilayah Bekasi Raya Rp 2.999.350.
Berikut data lengkap besaran UMK 2016 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:
- Kota Banjar - Rp. 1.327.965
- Kabupaten Cianjur - Rp. 1.837.520
- Kabupaten Cirebon - Rp. 1.592.220
- Kota Cirebon - Rp. 1.608.945
- Kota Sukabumi - Rp. 1.834.175
- Kota Tasikmalaya - Rp.1.641.280
- Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
- Kabupaten Kuningan - Rp 1.364.760
- Kabupaten Garut - Rp. 1.421.625
- Kabupaten Majalengka - Rp. 1.409.360
- Kota Bandung - Rp. 2.626.940
- Kabupaten Bogor - Rp. 2.960.325
- Kabupaten Tasikmalaya - Rp. 1.632.360
- Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319
- Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
- Kabupaten Indramayu - Rp. 1.665.810
- Kabupaten Bandung - Rp. 2.275.715
- Kabupaten Bandung Barat - Rp. 2.280.175
- Kabupaten Sumedang - Rp. 2.275.715
- Kota Cimahi - Rp. 2.275.715
- Kota Depok - Rp. 3.046.180
- Kota Bogor - Rp. 3.022.765
- Kabupaten Sukabumi - Rp 2.195.435
- Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
- Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
- Kabupaten Purwakarta - Rp. 2.927.990
- Kabupaten Subang - Rp. 2.149.720
Berikut tiga kota/kabupaten dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat:
- Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
- Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
- Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
Berikut tiga kota/kabupaten dengan UMK terendah di Provinsi Jawa Barat:
- Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
- Kota Banjar - Rp. 1.327.965
- Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319
Sekian tentang Daftar UMK terbaru Jawa Barat 2016-2017, semoga info ini bisa bermanfaat bagi para sobat sekalian, salam sukses dan Terimakasih